106 Mahasiswa di Lampung Gagal Studi Tur, Ratusan Juta Dana Menguap Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku berbaju tahanan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Motif dari penyelewengan dana ini, menurut Hendrik, salah satunya dipicu oleh kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA, yang berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya. 

Janji Loloskan Anak Jadi Bintara Polri, Wanita di Lampung Tipu Korban Hingga Rp 1 Miliar

Akibat kebijakan tersebut, banyak agenda studinya yang terbengkalai, sehingga AT nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila ini sebagai upaya menutupinya.

Saat ini, tersangka AT harus menghadapi jerat hukum. Berdasarkan penyelidikan, AT yang bertindak sebagai pengelola kegiatan ini secara pribadi, tidak memiliki badan usaha resmi, dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. 

Ibu Hamil 32 Minggu Tempuh 8 Jam Perjalanan Demi Ikut Tes CPNS di Bandar Lampung

"Atas tindakannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*)