Petani Lampung Bersatu Tuntut Hentikan Intimidasi dan Penegakan Hukum yang Adil
- Foto Dokumentasi Istimewa
Situasi yang dihadapi oleh petani di Kota Baru semakin memprihatinkan. Mereka terancam kehilangan tanah pertanian akibat tindakan penguasaan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung.
"Bak sudah jatuh, tertimpa tangga," ungkap Prabowo, mengilustrasikan kesulitan yang dialami petani yang terpaksa menghadapi kemiskinan yang semakin mendalam, ditambah dengan ancaman kehilangan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Selain itu, petani kini juga dihadapkan pada kriminalisasi oleh pihak-pihak yang diduga merupakan tangan-tangan Pemprov, dengan laporan penggusuran yang dihentikan pada tahap penyelidikan.
Petani dari Desa Sripendowo telah mengajukan pengaduan mengenai dugaan mafia tanah di lahan mereka ke Polda Lampung pada 29 Mei 2024.
Namun, hingga kini, proses pengungkapan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Kapolri sudah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah, namun Polda Lampung seakan tidak merespon dan lambat dalam proses pengungkapan kasus," tegas Prabowo.
Dengan latar belakang ini, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung menuntut Polda Lampung untuk menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku.