Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri di Era Prabowodengan Era Jokowi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden tinggal menghitung hari. Acara pelantikan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Seiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.
Nama-nama calon menteri dan pembantu presiden lainnya berasal dari berbagai latar belakang muncul berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mereka yang memiliki pengalaman di pemerintahan hingga public figure.
Kehadiran sosok-sosok ini tentu menarik perhatian publik, karena kinerja mereka akan sangat menentukan arah kebijakan pemerintah selama masa pemerintahan Prabowo.
Dengan tanggung jawab yang besar, publik pun penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima menteri Prabowo Subianto.
Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok untuk setiap menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan," bunyi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.