Fakta Menarik Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota

Ilustrasi Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar
Ilustrasi Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar
Sumber :
  • freepik.com

Lampung – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Walikota Blitar, Santoso.

Kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 silam.

Samanhudi Anwar telah ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar pada Jumat (27/01/2023) dini hari.

Berikut ini adalah fakta menarik terkait mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.’

Baru 3 bulan keluar dari penjara

Diketahui, Samanhudi baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin (10/01/2022), usai menjalani hukuman atas kasus suap sejak Juli 2018 silam.

Mantan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pernah ditangkap KPK setelah dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo.

Dirinya terdakwa telah menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.

Samanhudi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar periode 2010-2015. Pria kelahiran 8 Oktober 1957 itu menjadi Walikota Blitar sejak 17 Februari 2016 silam.

Dia kembali terpilih untuk kembali menjadi Wali Kota Blitar pada periode kedua 2015-2020 dengan Santoso sebagai Wakil Walikota-nya.

Lalu Santoso naik menjadi Plt. setelah Samanhudi ditangkap oleh KPK.

Kini, Santoso menjabat sebagai Walikota Blitar usai terpilih setelah Pilkada lalu dan mengalahkan anak sulung Samanhudi.

Bukan balas dendam

Saat bebas dari Lapas Sragen pada Oktober 2022 silam, Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi pernah menyatakan dirinya akan membalas dendam lantaran merasa dizalimi secara politik.