Fakta Menarik Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota
Sabtu, 28 Januari 2023 - 23:04 WIB
Sumber :
- freepik.com
Mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 sampai Februari 2021.
Baca Juga :
Janji, Sindiran, dan Strategi dalam Debat Dua 'Bunda' Siapa yang Lebih Tepat untuk Bandar Lampung?
Diketahui, tugas Samanhudi adalah sebagai informan perampokan. Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan, misalnya seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.
“Tidak menerima apapun. Karena Pasal 56 di Ayat 2, ia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana,” kata Totok.
Ia juga menjelaskan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (Dwi P Arrahman)