Dinas PTSP Sebut Belum Pernah Keluarkan Izin untuk Diskotek di Lampung

Ilustrasi diskotek
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keberadaan diskotek baik di Bandar Lampung maupun luar Bandar Lampung. 

Langgar Izin Usaha, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

 

“Sejauh ini, kami belum pernah mengeluarkan izin terkait diskotek,” tegas Yudhi, saat diwawancarai pada Jumat (11/10/2023).

Demi Kesejahteraan Pekerja, Andalan Hati Jamin Keberlanjutan Usaha Industri

Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Ia menyatakan bahwa legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting demi kelancaran operasional dan kenyamanan para pengunjung. 

Ardito Wijaya Lantik HIPMI Lampung Tengah, Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

 

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mengajukan izin, apapun bentuk usahanya, untuk menjaga kenyamanan dan memastikan usaha mereka berjalan lancar tanpa kendala hukum,” lanjutnya.

 

Yudhi menekankan bahwa izin resmi tidak hanya melindungi pengusaha, tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi pengunjung. 

 

"Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, memiliki izin resmi akan sangat membantu, baik dari segi perlindungan hukum maupun tanggung jawab pengelola. Dengan izin yang legal, pengusaha bisa merasa lebih tenang dalam menjalankan usahanya," jelasnya.

 

DPMPTSP Lampung juga mengingatkan bahwa legalitas menjadi landasan utama dalam setiap operasional usaha. Tanpa izin yang sah, usaha dapat menghadapi risiko hukum yang lebih besar di masa mendatang.

 

Menyadari fakta bahwa tidak ada diskotek yang berizin resmi, Yudhi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal ini. 

 

"Kami akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Sejauh ini, izin diskotek belum pernah kami keluarkan. Jika memang ada izin yang lama, itu harus diperbarui melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku saat ini,” jelasnya.

 

Ia juga mengajak pengusaha yang mungkin masih menyimpan izin lama sebelum diberlakukannya sistem OSS untuk segera datang ke DPMPTSP. 

 

"Bagi pengusaha yang memiliki izin lama, kami siap membantu memperbaharui izin tersebut agar sesuai dengan sistem OSS yang sekarang. Ini penting agar semua izin tercatat dengan jelas dan resmi,” tambah Yudhi.

 

Dengan imbauan tersebut, Yudhi berharap pengusaha hiburan malam, termasuk pengelola diskotik, segera melengkapi izin operasional mereka. 

 

"Kami ingin semua berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan. Dengan adanya izin yang resmi, baik pengusaha maupun pengunjung akan merasa lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.

 

Situasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat pentingnya pengawasan dan legalitas usaha untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan aman di Kota Bandar Lampung. (*)