Dinas PTSP Sebut Belum Pernah Keluarkan Izin untuk Diskotek di Lampung

Ilustrasi diskotek
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keberadaan diskotek baik di Bandar Lampung maupun luar Bandar Lampung. 

Soal Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel, Begini Penjelasannya

“Sejauh ini, kami belum pernah mengeluarkan izin terkait diskotek,” tegas Yudhi, saat diwawancarai pada Jumat (11/10/2023).

Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
Langgar Izin Usaha, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

Ia menyatakan bahwa legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting demi kelancaran operasional dan kenyamanan para pengunjung. 

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mengajukan izin, apapun bentuk usahanya, untuk menjaga kenyamanan dan memastikan usaha mereka berjalan lancar tanpa kendala hukum,” lanjutnya.

Demi Kesejahteraan Pekerja, Andalan Hati Jamin Keberlanjutan Usaha Industri

Yudhi menekankan bahwa izin resmi tidak hanya melindungi pengusaha, tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi pengunjung. 

"Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, memiliki izin resmi akan sangat membantu, baik dari segi perlindungan hukum maupun tanggung jawab pengelola. Dengan izin yang legal, pengusaha bisa merasa lebih tenang dalam menjalankan usahanya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title