Dinas PTSP Sebut Belum Pernah Keluarkan Izin untuk Diskotek di Lampung

Ilustrasi diskotek
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

DPMPTSP Lampung juga mengingatkan bahwa legalitas menjadi landasan utama dalam setiap operasional usaha. Tanpa izin yang sah, usaha dapat menghadapi risiko hukum yang lebih besar di masa mendatang.

Ardito Wijaya Lantik HIPMI Lampung Tengah, Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Menyadari fakta bahwa tidak ada diskotek yang berizin resmi, Yudhi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal ini. 

"Kami akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Sejauh ini, izin diskotek belum pernah kami keluarkan. Jika memang ada izin yang lama, itu harus diperbarui melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Warga Tolak Pembangunan Superblok di Area Bekas Hutan Kota Bandar Lampung, Ini Alasannya

Ia juga mengajak pengusaha yang mungkin masih menyimpan izin lama sebelum diberlakukannya sistem OSS untuk segera datang ke DPMPTSP. 

"Bagi pengusaha yang memiliki izin lama, kami siap membantu memperbaharui izin tersebut agar sesuai dengan sistem OSS yang sekarang. Ini penting agar semua izin tercatat dengan jelas dan resmi,” tambah Yudhi.

DPMPTSP Kota Bandar Lampung Telah Menerbitkan 24.863 NIB

Dengan imbauan tersebut, Yudhi berharap pengusaha hiburan malam, termasuk pengelola diskotik, segera melengkapi izin operasional mereka. 

"Kami ingin semua berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan. Dengan adanya izin yang resmi, baik pengusaha maupun pengunjung akan merasa lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title