8 Kali Beraksi, Kelvin dan Usman: 'Kami Hanya Dua Detik Curi Motor di Bandar Lampung'

Kedua pelaku Kelvin dan Usman
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Kami lebih sering beraksi di Bandar Lampung, karena lebih hapal jalan. Kalau di daerah lain, kami kurang tahu jalannya," ujar Kelvin.

Aksi Heroik Bripka Riko Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi, Dapat Hadiah Pendidikan dari Kapolri

 

Penangkapan mereka dilakukan dengan tindakan tegas terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

AKBP Yunus Saputra Himbau Masyrakat Soal Curanmor

 

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam, satu unit Yamaha Aerox yang digunakan untuk beraksi, beberapa pakaian, helm, serta lima rekaman CCTV yang mengabadikan aksi mereka.

Polisi Door Komplotan Curanmor dan Sita 21 Unit Motor

 

Kelvin dan Usman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
img_title