8 Kali Beraksi, Kelvin dan Usman: 'Kami Hanya Dua Detik Curi Motor di Bandar Lampung'

Kedua pelaku Kelvin dan Usman
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Kami lebih sering beraksi di Bandar Lampung, karena lebih hapal jalan. Kalau di daerah lain, kami kurang tahu jalannya," ujar Kelvin.

Beberapa Ruas Jalan Ditutup Saat Lomba Bank Lampung Run 2025, Simak Pengaturan Lalu Lintasnya

 

Penangkapan mereka dilakukan dengan tindakan tegas terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

Keluarga Korban Datangi Polres Metro, Desak Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan Imam Ardiansyah

 

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam, satu unit Yamaha Aerox yang digunakan untuk beraksi, beberapa pakaian, helm, serta lima rekaman CCTV yang mengabadikan aksi mereka.

Bripka Agus Simanjuntak Jadi Pahlawan "Pulihkan Nama Agus", Bak Game GTA Polisi vs Curanmor, Aksinya Bikin Netizen Salut

 

Kelvin dan Usman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
img_title