Pria Pengganguran Cabuli Gadis 14 Tahun di Bandar Lampung Karena Tak Kuat Tahan 'Nafsu'
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang pria pengangguran berinisial DI berusia 22 tahun warga Kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tanjung Karang Timur (TKT).
Bukan tanpa sebab, DI diamankan setelah melakukan perbuatan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 20 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
"Korban berinisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus, jadi adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kosan/rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari," kata Kapolsek, Sabtu (28/9/2024).
Adapun modus operandi dari pelaku ialah, awal mula DI dihubungi oleh korban melalui pesan singkat WhatsApp agar datang kerumah korban dikarenakan korban sedang sendiri karna orang tua korban sedang pergi keluar kota.