Bisniskan Rumah Warga, Pasutri asal Brasil di Tangkap Imigrasi Kotabumi Lampung

Petugas Imigrasi Kotabumi Lampung tangkap pasutri asal Brazil.
Sumber :
  • Istimewa

Dari hasil pemeriksaan, pasutri asal Brazil ini sebelumnya memiliki perusahaan di Bali sebagai Investor. Namun ternyata sejak tahun 2023 bisnisnya itu sudah tidak beroperasi dan pindah tempat tinggal ke Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Sentra Gakkumdu Resmi Diluncurkan di Kabupaten Pesisir Barat, Siap Awasi Pilkada 2024

Atas pengakuan para saksi dan beberapa bukti yang diamankan, kedua warga negara Brasil itu terbukti bersalah melanggar peraturan izin tinggal keimigrasian dan Memberi keterangan Palsu ke petugas. Mereka akhirnya di deportasi ke negara asal.

"Kedua pasutri asing ini menyalahgunakan izin tinggalnya, dan tidak melaporkan tempat tinggal sesuai dengan izin yang diberikan. Kami akan melakukan deportasi terhadap pasutri asing ini," tutur Tyas.

Ombudsman RI Selidiki Berbagai Masalah Pelayanan Publik di Pesisir Barat Lampung

Sementara ke 5 warga negara asing yang berasal dari 1 orang Brasil, dan 4 Chili tersebut menjadi saksi dan korban sewa penginapan ilegal. Bisnis itu sudah berjalan selama setengah tahun dari akhir tahun 2023. Akibat usaha bodong kedua oknum Turis itu Negara dirugikan.

Kepala Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan monitoring keberadaan warga negara asing diwilayahnya. 

Nasdem Lampung Rekomendasi Septi-Ade dalam Pilkada Pesisir Barat 2024

"Kami berharap peran serta masyarakat untuk selalu memberikan informasi keberadaan WNA yang mencurigakan," tandasnya.