Bisniskan Rumah Warga, Pasutri asal Brasil di Tangkap Imigrasi Kotabumi Lampung
- Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, pasutri asal Brazil ini sebelumnya memiliki perusahaan di Bali sebagai Investor. Namun ternyata sejak tahun 2023 bisnisnya itu sudah tidak beroperasi dan pindah tempat tinggal ke Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Atas pengakuan para saksi dan beberapa bukti yang diamankan, kedua warga negara Brasil itu terbukti bersalah melanggar peraturan izin tinggal keimigrasian dan Memberi keterangan Palsu ke petugas. Mereka akhirnya di deportasi ke negara asal.
"Kedua pasutri asing ini menyalahgunakan izin tinggalnya, dan tidak melaporkan tempat tinggal sesuai dengan izin yang diberikan. Kami akan melakukan deportasi terhadap pasutri asing ini," tutur Tyas.
Sementara ke 5 warga negara asing yang berasal dari 1 orang Brasil, dan 4 Chili tersebut menjadi saksi dan korban sewa penginapan ilegal. Bisnis itu sudah berjalan selama setengah tahun dari akhir tahun 2023. Akibat usaha bodong kedua oknum Turis itu Negara dirugikan.
Kepala Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan monitoring keberadaan warga negara asing diwilayahnya.
"Kami berharap peran serta masyarakat untuk selalu memberikan informasi keberadaan WNA yang mencurigakan," tandasnya.