Kendalikan Penipuan Dari Rutan, 4 Narapidana Tipu Korban Hingga Puluhan Juta
- Nanang
" Modusnya, keempat pelaku melakukan penipuan pembelian beras kebeberapa toko yang melakukan penjualan ke media sosial," jelasnya.
Kemudian, pelaku melakukan transaksi yang palsu dengan cara mengirimkan bukti transfer ke pemilik toko dimana bukti transfer itu sudah dimodifikasi sehingga seolah olah asli.
Dari modus ini, ketika beras ini sudah didapatkan oleh pelaku dan seolah olah beras sudah dibayar. Kemudian, para pelaku menjual ketempat lain untuk mendapatkan keuntungan.
"Dari satu lokasi yang paling besar ada satu toko mengalami kerugian Rp. 12.500.000,00. Di tempat lain, ada lebih dari 5 lokasi akan dikembangkan dengan jumlah kerugian sama," ungkapnya.
Atas pengungkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan pihak Rumah Tahanan Kelas ll B Kotaagung untuk melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
"Kami bersinergi untuk melakukan penggeladahan sehingga ditemukan beberapa Handphone yang digunakan salah satu tersangka atas nama Yoga yang mengoperasikan modus operandi dari dalam rutan,"tandasnya.
Kemudian, atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE Junto Pasal 378.