Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 5 September 2024, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku dan menyita barang bukti narkotika yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton.
"Penggerebekan tersebut dipimpin oleh tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, yang berhasil menangkap seorang tersangka, FAG, seorang wiraswasta berusia 31 tahun," kata dia saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (6/9/2024).
Dari tangan FAG, polisi menyita 360 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat, serta pecahan pil yang beratnya mencapai 26,66 gram.
Pengungkapan ini menjadi awal dari rangkaian operasi besar yang dilakukan oleh kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bandar Lampung.
Tidak berhenti sampai di situ, Satnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama. Penelusuran membawa tim ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim
"Di tempat tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AWP dan SM, keduanya berusia 26 tahun," jelas Kapolresta.
Penangkapan ini menambah panjang daftar tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.
"Total barang bukti ekstasi yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 890 butir, dengan estimasi nilai mencapai Rp445 juta," papar Kombes Pol Abdul Waras.
Jika barang haram tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat menjerumuskan ratusan jiwa ke dalam lembah narkotika.
Tersangka utama, FAG, AWP dan SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
Tak hanya ekstasi, polisi juga berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Bandar Lampung.
"Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satnarkoba menangkap tersangka MIK di Jalan Pangeran Antasari," kata Kombes Pol Abdul Waras lagi.
Dari tersangka berusia 24 tahun tersebut, polisi menyita 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.
Pengungkapan lainnya dilakukan pada 31 Agustus 2024 di lokasi yang sama. Tersangka bernama IP, seorang buruh harian lepas, diamankan dengan barang bukti 4,8 gram sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi sabu.
Dengan total barang bukti sabu yang mencapai 15,48 gram, Polresta Bandar Lampung menunjukkan bahwa jaringan narkotika ini tidak hanya menjual ekstasi, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di berbagai wilayah.
Ancaman hukuman berat menanti kedua pelaku, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)