Polisi di Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Pelaku Ngaku Beli dari Pulau Jawa

Barang bukti diserahkan ke Bea Cukai
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Hasil pengembangan kasus ini mengarah pada dua pelaku lain, yaitu SN (33), warga Labuhan Ratu, dan IS (30), yang berlokasi di Kedamaian, Bandar Lampung. Keduanya berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Senin sore.

Aksi Polisi Lantas di Bandar Lampung Bersih-bersih Pura

Menurut Ipda Wahyu, CA mendapatkan pasokan rokok ilegal dari SN dan IS. Setelah berhasil menjualnya, hasil penjualan diserahkan kembali kepada mereka.

"Saat melakukan penggerebekan di rumah SN dan IS, petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai yang disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan," jelasnya. 

Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 660 slop rokok tanpa cukai, yaitu 130 slop dari IS, 482 slop dari SN, dan 48 slop dari CA. 

SN mengakui kepada petugas bahwa rokok-rokok ilegal ini didapatkannya dari Pulau Jawa dengan cara COD (Cash On Delivery) yang dikirim via jasa ekspedisi ke Bandar Lampung.

Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita

Ketiga pelaku tersebut mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama hampir satu tahun. 

“Siang tadi, kami telah menyerahkan para pelaku beserta barang bukti ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Wahyu. (*)