Polisi di Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Pelaku Ngaku Beli dari Pulau Jawa

Barang bukti diserahkan ke Bea Cukai
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap peredaran distribusi rokok tanpa cukai yang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung. 

Awal Tahun, Rumah Warga Bandar Lampung Kebanjiran

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 72.000 batang rokok berbagai merek yang beredar secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal di kota tersebut. 

Euforia Pergantian Tahun 2025 di Bundaran Adipura Bandar Lampung

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di daerah Garuntang, Teluk Betung Selatan, pada Senin (26/8/2024) pagi.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Wahyu Widayat, yang mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, membenarkan penangkapan tersebut. 

Catat! Rekayasa Lalu Lintas untuk Malam Tahun Baru 2025 di Bandar Lampung

“CA (37) kami amankan saat tengah menjual rokok tanpa cukai di sebuah warung di kawasan Garuntang,” ujar Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27/8/2024).

CA (37) diketahui mendistribusikan rokok ilegal ini ke warung-warung kecil dan toko-toko kelontong di sekitar wilayah tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title