Polisi di Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Pelaku Ngaku Beli dari Pulau Jawa

Barang bukti diserahkan ke Bea Cukai
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap peredaran distribusi rokok tanpa cukai yang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung. 

Drama Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dikenali Korban Hingga Tertangkap Setelah Terjatuh

 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 72.000 batang rokok berbagai merek yang beredar secara ilegal.

Meriahnya Grebeg Maulid di Bandar Lampung: Saat Ayam dan Elektronik Jadi Hadiah Favorit

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal di kota tersebut. 

Tipu-Tipu BBM, Modus Pengoplosan Pertalite Berkedok Pertamax Dibongkar di Bandar Lampung

 

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di daerah Garuntang, Teluk Betung Selatan, pada Senin (26/8/2024) pagi.

 

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Wahyu Widayat, yang mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, membenarkan penangkapan tersebut. 

 

“CA (37) kami amankan saat tengah menjual rokok tanpa cukai di sebuah warung di kawasan Garuntang,” ujar Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27/8/2024).

 

CA (37) diketahui mendistribusikan rokok ilegal ini ke warung-warung kecil dan toko-toko kelontong di sekitar wilayah tersebut. 

 

Hasil pengembangan kasus ini mengarah pada dua pelaku lain, yaitu SN (33), warga Labuhan Ratu, dan IS (30), yang berlokasi di Kedamaian, Bandar Lampung. Keduanya berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Senin sore.

 

Menurut Ipda Wahyu, CA mendapatkan pasokan rokok ilegal dari SN dan IS. Setelah berhasil menjualnya, hasil penjualan diserahkan kembali kepada mereka.

 

"Saat melakukan penggerebekan di rumah SN dan IS, petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai yang disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan," jelasnya. 

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 660 slop rokok tanpa cukai, yaitu 130 slop dari IS, 482 slop dari SN, dan 48 slop dari CA. 

 

SN mengakui kepada petugas bahwa rokok-rokok ilegal ini didapatkannya dari Pulau Jawa dengan cara COD (Cash On Delivery) yang dikirim via jasa ekspedisi ke Bandar Lampung.

 

Ketiga pelaku tersebut mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama hampir satu tahun. 

 

“Siang tadi, kami telah menyerahkan para pelaku beserta barang bukti ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Wahyu. (*)