Belasan Korban, Selebgram di Lampung Dipolisikan

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungSelebgram asal Lampung berinisial OA kini tengah terlibat dalam kasus hukum yang menghebohkan, dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE. 

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

 

Sejak tahun 2016, kasus ini melibatkan belasan korban yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku, yang saat ini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Ribuan Pelari Padati Brimob Run 2024, Rayakan HUT Brimob dengan Semangat Kebersamaan

 

Kombes Pol Umi Fadilah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima. 

Meski Positif, Pengunjung Terjaring Razia di Lampung Dipulangkan?

 

Terdapat dua laporan resmi yang terdaftar: satu mengenai pelanggaran UU ITE dengan nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung, dan yang lainnya terkait tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.

 

"Kami telah menerima kedua laporan tersebut dan saat ini kasus ini sedang ditangani oleh penyidik," ujar Umi dalam keterangannya pada Selasa (27/8/2024). 

 

Ia menekankan komitmen Polda Lampung untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

 

Sementara itu, M. Ilyas, kuasa hukum salah satu korban dari Law Firm Menembus Batas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. 

 

Menurut Ilyas, lima korban yang ia wakili berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk pegawai negeri sipil dan mahasiswa.

 

"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, dan terduga pelaku adalah seorang selebgram," ujar Ilyas. 

 

Laporan ini diajukan oleh korban berinisial SY, didampingi oleh dua kuasa hukum lainnya, Yuli Setyowati dan M. Gribaldi. Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial OA.

 

Ilyas menjelaskan bahwa OA adalah teman dari para korban yang mereka kenal melalui pergaulan di dunia selebgram. 

 

Modus operandi pelaku berbeda-beda, namun semuanya melibatkan penyalahgunaan hubungan pertemanan.

 

"Modus yang digunakan mencakup peminjaman barang berharga seperti emas, ponsel, dan uang. Ada juga korban yang kartu kreditnya dipinjam dan digunakan tanpa izin oleh terduga pelaku," tambah Ilyas. 

 

Barang-barang yang dipinjam seringkali digunakan untuk menunjang gaya hidup pelaku.

 

Ilyas berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini mengingat banyaknya korban dan dampak negatif yang ditimbulkan. 

 

"Kasus ini penting untuk ditangani dengan serius, terutama karena terduga pelaku adalah seorang figur publik yang dapat mempengaruhi masyarakat secara luas," pungkasnya. (*)