Menyingkap Alur Panjang Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Penyelidikan dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Provinsi Lampung untuk periode 2020-2021 tengah berada dalam fase krusial, namun tetap belum mencapai titik terang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap perencanaan bersama Bareskrim Polri.
""Masih direncanakan, nanti kalau sudah dilaksanakan gelar bersama Bareskrim Polri nanti akan kita berikan informasi," kata Kombes Donny dalam wawancara pada Kamis (22/8/2024).
Walau kasus ini telah lama menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan keterlibatan tokoh penting seperti Reihana, kepastian mengenai perkembangan penyelidikan masih menimbulkan tanda tanya.
Kombes Donny menambahkan bahwa keputusan untuk memanggil tokoh-tokoh terkait akan diputuskan setelah gelar perkara dilakukan bersama Bareskrim Polri.
"Semuanya masih dalam proses, kita belum bisa menarik kesimpulan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan gelar perkara bersama," tegasnya.
Kombes Donny juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut belum dapat diumumkan.
"Masih dalam pengumpulan data, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," tambahnya singkat.
Terkait lambannya proses penyelidikan, Kombes Donny menjelaskan bahwa pengumpulan alat bukti memerlukan waktu yang cukup lama, dan penyidikan yang mendalam adalah kunci untuk memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang terlewatkan.
"Penyelidikan seperti ini membutuhkan waktu, karena kami harus benar-benar teliti dalam mengumpulkan bukti," jelasnya.
Proses ini juga diatur oleh ketentuan yang berlaku dalam peraturan Lidik Sidik, yang mana waktu kerja disesuaikan dengan kompleksitas kasus.
Untuk diketahui pada tahun 2022, Reihana, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sempat memenuhi undangan dari Polda Lampung untuk wawancara terkait penggunaan anggaran di dinas yang dipimpinnya.
Wawancara tersebut dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dalam dua sesi, yaitu pada 21 dan 25 Juli 2022.
Meski pada wawancara pertama Reihana memilih bungkam, pada sesi kedua ia sempat berhadapan langsung dengan awak media.
Namun, sapaan akrabnya "Bunda Reihana" tidak cukup untuk menggoyahkan tekadnya untuk tetap irit bicara, hanya mengatakan, "Misi, mau lewat," saat ditanya media.
Ahmad Handoko, penasihat hukum Reihana, mengonfirmasi bahwa kehadiran kliennya ke Polda Lampung hanyalah untuk memenuhi undangan wawancara terkait pengumpulan data, bukan panggilan resmi.
"Ini masih dalam tahap pengumpulan data, belum masuk ke proses hukum formal," jelas Handoko pada Senin (25/7/2022) kala itu.
Ditanya soal detail anggaran yang diperiksa, Handoko menegaskan bahwa saat ini belum ada informasi lebih lanjut.
"Ini hanya wawancara klarifikasi, jadi kita belum bisa membahas lebih dalam terkait anggaran yang dimaksud," tambahnya.
Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kala itu, juga mempertegas bahwa wawancara ini belum memasuki proses hukum formal.
"Ini undangan wawancara, bukan panggilan resmi. Masih dalam tahap klarifikasi," ujar Ari pada Selasa (26/7/2022).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 21 orang terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada tahun 2021.
Namun, mengenai apakah Reihana akan kembali diundang untuk wawancara lebih lanjut, Kombes Ari menegaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan berdasarkan perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. (*)