716 Kasus Gigitan Hewan Pembawa Rabies di Bandar Lampung, Vaksinasi Jadi Kunci Pengendalian

Vaksinasi yang dilakukan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Sebanyak 716 kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) dilaporkan terjadi di Bandar Lampung sepanjang 2023, sebuah angka yang menunjukkan betapa pentingnya pencegahan dan penanggulangan rabies di masyarakat. 

Antisipasi Penyelundupan Hewan Ilegal Jelang Lebaran, Kepala Barantin Pantau Langsung Pelabuhan Bakauheni

Dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia atau World Rabies Day (WRD), Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, bekerja sama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Lampung. 

Serta Balai Veteriner Lampung, dan Dinas Peternakan Provinsi Lampung, menyelenggarakan vaksinasi rabies gratis di Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) pada Minggu pagi (6/10/2024). 

Kepala Badan Karantina Indonesia Tinjau Kesiapan X-ray di Pelabuhan Bakauheni Jelang Lebaran

Dalam kegiatan vaksinasi tersebut, sebanyak 345 ekor hewan kesayangan, yang terdiri dari anjing, kucing, dan kera, menerima vaksin rabies. 

Donni Muksidayan, Kepala Karantina Lampung, menjelaskan bahwa upaya vaksinasi ini merupakan langkah strategis untuk melindungi hewan-hewan peliharaan dan masyarakat dari ancaman rabies. 

Meningkatnya Penyelundupan Satwa Liar via Bakauheni: Ancaman Zoonosis yang Tak Terlihat

"Rabies adalah penyakit mematikan yang hampir selalu berujung pada kematian jika tidak segera ditangani. Dengan melakukan vaksinasi rutin, kita dapat mencegah penularan rabies dari hewan ke manusia," ujarnya.

Menurut data populasi hewan di Provinsi Lampung pada 2022, tercatat 57.537 ekor anjing, 182.000 ekor kucing, dan 2.518 ekor kera yang berpotensi menjadi sumber penularan rabies. 

Halaman Selanjutnya
img_title