Kejagung Siap Rampungkan Pulbaket Dugaan Korupsi APBD Bandar Lampung 2023

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran APBD Kota Bandar Lampung untuk tahun 2023 yang dilaporkan oleh Lembaga Cegah Waspada (LCW) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. 

Manfaatkan Kelengahan, Duo Spesialis 'Gasak' Barang Pasien di Rumah Sakit Bandar Lampung

 

Kejagung mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan kasus tersebut masih dalam tahap Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan).

Aksi Berani 'Tiga Sekawan' di Bandar Lampung, Puluhan Dus Minuman Beralkohol Raib dari Gudang!

 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tersebut. 

Gudang Solar Kebakaran di Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Ini Kata Pimpinan Perusahaan

 

"Sementara itu masih Pulbaket ya," kata Harli Siregar kepada awak media pada Rabu (21/8/2024). 

 

Ia juga menambahkan bahwa status kasus dan siapa saja yang akan diperiksa belum dapat diungkapkan karena masih dalam proses penyidikan.

 

Penyelidikan ini mengacu pada laporan yang diajukan LCW pada 17 Mei 2024 terkait dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2023. 

 

Sejak laporan tersebut, sejumlah pejabat Kota Bandar Lampung telah diperiksa secara intensif. Pada 29 Juli 2024, pemeriksaan dimulai dengan Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan dan Kepala BPKAD Bandar Lampung, Ramdan. 

 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga turut diperiksa di Kejagung pada 31 Juli 2024.

 

ICW Minta Usut Sampai Tuntas

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengapresiasi respons Kejagung terhadap laporannya dan memuji kinerja lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. 

 

"Kami menghargai kerja keras Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar seperti timah di Bangka Belitung," ujar Juendi.

 

Juendi menegaskan bahwa meskipun belum mendapatkan informasi rinci mengenai pemeriksaan pejabat lainnya, LCW tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini. 

 

"Kami telah memberikan keterangan tambahan dan dokumen pendukung saat memenuhi panggilan Kejagung. Kami percaya Kejagung akan bekerja secara profesional dalam mengusut perkara ini," tambahnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa laporan LCW tidak memiliki motif politik dan berharap proses hukum ini dapat meningkatkan tata kelola keuangan di Pemkot Bandar Lampung. "Kami berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk perbaikan tata kelola keuangan yang lebih baik," tutup Juendi.

 

Kejagung diharapkan segera merampungkan tahap Pulbaket dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan temuan di lapangan. Publik menantikan hasil dari penyelidikan ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah. (*)