Waduh, Oknum PNS Tulang Bawang Ditangkap Bawa Sabu

Pelaku Oknum PNS dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Tuba

Tulang Bawang, Lampung – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

Oknum PNS yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria berinisial NS (41), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum PNS yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. 

389 PPPK Formasi Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung Terima SK

Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko bangunan di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala," terang Kasatres Narkoba, AKP. Aris Satrio Sujatmiko. Senin (16/1/2023).

Dari tangan oknum PNS tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, handphone (HP) android, dan sebungkus kotak rokok.

Baru Lulus SMA, ET Nekat Jual Ganja di Bandar Lampung

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum PNS yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Jalan Aspol sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

"Saat petugas kami tiba disana, sedang ada oknum PNS dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri," paparnya.

Oknum PNS tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Rls)