Warga Lampung Barat Blokir Proyek PLTMH, Tuntut Selesai Masalah Ganti Rugi
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, terhenti total akibat aksi penutupan jalan oleh warga setempat.
Warga yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut menuntut penyelesaian masalah ganti rugi lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Warga yang merupakan pemilik lahan memasang portal menggunakan kayu dan seng untuk menutup akses jalan satu-satunya pada proyek milik PT Adhimitra dan PT Wika Rekayasa Konstruksi di Desa Way Petai.
Warga mengaku geram sebab sudah bertahun-tahun janji pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tak kunjung dilaksanakan. Hingga akhirnya memasang portal dan akan dibuka setelah persoalan ganti rugi lahan diselesaikan PT Adhimitra dan PT Wika Rekayasa Konstruksi.
"Kami menutup akses menuju ke proyek milik perusahaan agar ada tanggapan baik dari perusahaan atau pemerintah untuk menyelesaikan proses ganti rugi dengan pemilik lahan," kata Rizwan, Perwakilan Warga.
Warga menuding ada mafia dan calo tanah yang bermain dalam proses pembebasan lahan dan ganti rugi lahan terdampak dalam proyek ini. Akibatnya warga dirugikan.
"Proses ganti rugi tidak diselesaikan, jalan ini akan kami tutup. Yang kami tutup ini merupakan lahan yang belum diselesaikan milik Pak Herlanudin," beber Rizwan.
Sejumlah pekerja tampak kesulitan saat penutupan jalan ini berlangsung. Seorang karyawan PT Wika yang sedang membawa tenaga kerja asing menuju turbin terpaksa turun dan berjalan kaki karena mobil yang mereka tumpangi terhalang portal warga.
"Kalau tidak beres-beres masalah jalan ini, saya tidak bisa kerja. Saya bisa kehilangan pekerjaan," ucap Samrul, Karyawan PT Wika.
Di lokasi pembangunan turbin, terlihat pekerjaan pengecoran berhenti total sebab truk molen yang bertugas mengangkut adukan semen tak bisa beroperasi. "Kita sedang pembuatan pembangkit," tuturnya.
Sementara itu, Cepi, Karyawan PT Wika Rekayasa konstruksi yang bertugas mengawasi pengecoran mengaku sejumlah pekerja tampak menganggur tidak bisa melanjutkan pengecoran.
Mereka belum tahu sampai kapan pekerjaan ini harus dihentikan. Ia berharap persoalan sengketa dengan warga bisa segera diselesaikan agar pekerjaan berjalan normal kembali.
"Kita bertugas untuk mengecor tapi akses jalan ke sini punya masyarakat. Karena akses jalannya ditutup, jadi pekerjaan pengecoran jadi terhambat," imbuh Cepi.
Proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kecamatan Sumberjaya ini telah dimulai sejak 2019 silam. Pembangkit listrik yang tengah dibangun disini memanfaatkan aliran anak Sungai Way Besai dan memakai lahan warga dari dua desa yakni Desa Way Petai dan Desa Sindang Pagar.
Sedikitnya ada 50 hingga 60 warga pemilik lahan yang terdampak proyek ini. Sejumlah pemilik lahan menyesalkan sikap perusahaan yang memakai lahan mereka bahkan tanpa permisi.
Seorang warga mengaku kesal karena kebun kopi produktif miliknya kini berubah jadi timbunan matrial sisa galian. Pembuangan matrial tersebut dilakukan PT Wika tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
"Sektor pertanian kita menjadi terganggu dan terdampak, terutama pemilik kebun. Menimbun tanah di kebun tanpa pemberitahuan ke pemilik. Ini kebun kopi produktif," kata Karsanto, warga terdampak.
Menurutnya, kebun kopi tersebut menjadi matapencarian utama. "Sejauh ini, kita sudah meminta pihak perusahaan untuk melakukan penyelesaian ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan," tegasnya.
Belakangan, ketika pemilik meminta ganti rugi, pihak PT Wika berdalih ganti rugi lahan merupakan tanggungjawab PT Adhimitra. Warga mengaku gerah dengan sikap saling lempar tanggungjawab seperti ini.(*)