Warga Lampung Barat Blokir Proyek PLTMH, Tuntut Selesai Masalah Ganti Rugi
- Istimewa
Sedikitnya ada 50 hingga 60 warga pemilik lahan yang terdampak proyek ini. Sejumlah pemilik lahan menyesalkan sikap perusahaan yang memakai lahan mereka bahkan tanpa permisi.
Seorang warga mengaku kesal karena kebun kopi produktif miliknya kini berubah jadi timbunan matrial sisa galian. Pembuangan matrial tersebut dilakukan PT Wika tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
"Sektor pertanian kita menjadi terganggu dan terdampak, terutama pemilik kebun. Menimbun tanah di kebun tanpa pemberitahuan ke pemilik. Ini kebun kopi produktif," kata Karsanto, warga terdampak.
Menurutnya, kebun kopi tersebut menjadi matapencarian utama. "Sejauh ini, kita sudah meminta pihak perusahaan untuk melakukan penyelesaian ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan," tegasnya.
Belakangan, ketika pemilik meminta ganti rugi, pihak PT Wika berdalih ganti rugi lahan merupakan tanggungjawab PT Adhimitra. Warga mengaku gerah dengan sikap saling lempar tanggungjawab seperti ini.(*)