Pecah Kaca Jendela, Dua Laptop Raib dari SMPN 02 Simpang Sari, Pelaku Ditangkap

Kawanan pencuri di sekolah ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

"Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan," tandas Iptu Mahmudi.

Dua Komplotan Curat Gondol Motor dan HP di Tulang Bawang Diringkus, Satu Lagi Buron!

Sementara itu, Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat," ujar Kapolres.

Polres Pringsewu Ganti Motor Warga Hadang Begal Yang Rusak Parah

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. 

"Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.

24 Reka Adegan Diperagakan Pelaku Saat Habisi Korban

Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan. 

"Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tutup Kapolres.(*)