Pecah Kaca Jendela, Dua Laptop Raib dari SMPN 02 Simpang Sari, Pelaku Ditangkap
- Istimewa
"Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan," tandas Iptu Mahmudi.
Sementara itu, Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi.
"Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.
Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan.
"Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tutup Kapolres.(*)