Farida Mantan Kepala DPKP Kota Metro Divonis Bebas, Hakim Nilai Tidak Terbukti Bersalah

Farida melakukan sujud sukur usai vonis bebas.
Sumber :
  • Lampung.viva

Kota Metro, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro membebaskan Farida, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro, dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan

img_title Viral Video Penganiayaan di Rumah Kos, Oknum Pengacara Prabowo Febriyanto Ditangkap Polda Lampung

Vonis bebas Farida tersebut diputuskan mejelis hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN Kota Metro, Kamis, (15/8/2024).

Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan yang telah terungkap, tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang didakwakan. 

img_title Jaga Kepercayaan Publik, 153 Kasus Kejahatan Finansial OJK Resmi Inkrah di Pengadilan

Hakim menilai bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memberikan rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat kepada Farida. Hal ini sejalan dengan putusan bebas yang telah dijatuhkan.

Kuasa hukum Farida, Bambang Irawan dan Dede Setiawan mengatakan, seluruh fakta persidangan telah diungkapkan, dan itu diperkirakan menjadi perubahan untuk keputusan hakim. 

img_title Demi Foya-Foya, IRT di Pesisir Barat Nekat Gelapkan dan Gadai 11 Mobil Rental

Dimana, dari fakta yang diungkapkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

"Karena majelis hakim juga telah menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga vonis yang diputuskan adalah vonis bebas. Artinya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa," kata Bambang Irawan, saat dikonfirmasi di PN kelas 1B Kota Metro.

Bambang pun menyampaikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan tersebut yang telah memvonis Farida bebas dari segala tuntutan. Ia juga siap mendampingi kembali jika nanti jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi.

"Kmi juga akan siap membantu untuk mengawal perkara ini sampai ke tingkat kasasi dengan putusan lewat mahkamah Agung nantinya," bebernya.

Dengan putusan bebas ini, Farida berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal dan memulihkan reputasinya yang sempat tercoreng. 

"Alhamdulillah, saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini," ucap Farida.

Farida juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title