Farida Mantan Kepala DPKP Kota Metro Divonis Bebas, Hakim Nilai Tidak Terbukti Bersalah

Farida melakukan sujud sukur usai vonis bebas.
Sumber :
  • Lampung.viva

Kota Metro, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro membebaskan Farida, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro, dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan

4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta

Vonis bebas Farida tersebut diputuskan mejelis hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN Kota Metro, Kamis, (15/8/2024).

Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan yang telah terungkap, tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang didakwakan. 

Karutan Pastikan Cabut Hak Hak 4 WBP Terlibat Penipuan

Hakim menilai bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memberikan rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat kepada Farida. Hal ini sejalan dengan putusan bebas yang telah dijatuhkan.

Kuasa hukum Farida, Bambang Irawan dan Dede Setiawan mengatakan, seluruh fakta persidangan telah diungkapkan, dan itu diperkirakan menjadi perubahan untuk keputusan hakim. 

AKBP M. Yunus Saputra Terapakan UU ITE, Aksi Tipu Tipu 4 Napi Rutan Kotaagung

Dimana, dari fakta yang diungkapkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

"Karena majelis hakim juga telah menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga vonis yang diputuskan adalah vonis bebas. Artinya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa," kata Bambang Irawan, saat dikonfirmasi di PN kelas 1B Kota Metro.

Halaman Selanjutnya
img_title