Farida Mantan Kepala DPKP Kota Metro Divonis Bebas, Hakim Nilai Tidak Terbukti Bersalah
- Lampung.viva
Bambang pun menyampaikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan tersebut yang telah memvonis Farida bebas dari segala tuntutan. Ia juga siap mendampingi kembali jika nanti jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi.
"Kmi juga akan siap membantu untuk mengawal perkara ini sampai ke tingkat kasasi dengan putusan lewat mahkamah Agung nantinya," bebernya.
Dengan putusan bebas ini, Farida berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal dan memulihkan reputasinya yang sempat tercoreng.
"Alhamdulillah, saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini," ucap Farida.
Farida juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan.
"Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terzalimi tak pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini," tandasnya.
Diketahui, Farida ditangkap dan jadi tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden Kota Metro senilai Rp 400 juta.