PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 8 Perlintasan Liar Guna Tingkatkan Keselamatan Perjalanan

Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang menutup perlintasan liar.
Sumber :
  • Istimewa

Zaki melanjutkan, sepanjang Januari – Agustus 2024, tercatat ada sebanyak 15 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan. 

Tukang Cukur Gowes Depok-Aceh, Sambil Cukur Rambut Gratis Bagi Masyarakat

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. 

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

Terungkap! Sopir Truk Mengalami Microsleep Sebelum Tabrak Mobil Kru TVOne di Tol Pemalang

Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. 

Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 

Ini Kata RMD Soal Banyak Perusahaan Industri Tutup dan Relokasi di Lampung

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. 

Halaman Selanjutnya
img_title