Ombudsman RI Selidiki Berbagai Masalah Pelayanan Publik di Pesisir Barat Lampung

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika berbaju hitam
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, Ombudsman juga sedang mengkaji apakah pengusaha petambak tersebut dilibatkan dalam penyusunan RTRW. Mengingat investasi awal yang mencapai Rp7 miliar, hal ini menjadi pertimbangan penting dalam mencari solusi yang adil.

Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara

Ombudsman memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan tanggapan tertulis terkait laporan tersebut paling lambat 9 Agustus 2024. 

Setelah menerima tanggapan tersebut, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang rencananya akan disampaikan pada 16 Agustus 2024 kepada Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, dan instansi terkait lainnya.

Hapus Pembiaran! Desakan DPRD Lampung atas Kasus Mafia Benih Lobster

LHP tersebut akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pihak terlapor, termasuk Bupati Pesisir Barat dan pihak-pihak terkait lainnya. Rincian tindakan korektif ini masih dalam tahap finalisasi.

Ombudsman juga akan memonitor pelaksanaan tindakan korektif tersebut pada 27 September 2024. Selain itu, mereka juga mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi, sektor perdagangan, dan kemetrologian di Pesisir Barat, termasuk inspeksi di sejumlah SPBU dan pasar.

Ancaman Harimau, RSUD Muhammad Thohir Pesisir Barat Lampung Tutup Jam Besuk Malam

Dalam proses pengawasan, Ombudsman menemukan berbagai pelanggaran seperti ketidaksesuaian standar timbangan dan kerusakan pada pompa BBM di salah satu SPBU. 

Mereka juga memantau penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Pesisir Barat, yang saat ini baru mencapai 24 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title