Penyelundupan Kulit Ular Piton Digagalkan di Lampung

Kolase barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kulit ular piton asal Pekanbaru. 

Penyelundupan 295 Burung Dilindungi di Lampung Digagalkan Berkat Kolaborasi Masyarakat

 

Kulit ular ini diangkut menggunakan truk tronton yang tidak memiliki dokumen persyaratan yang diperlukan.

Kapolda Lampung Komitmen Penegakan Hukum yang Adil dan Cepat

 

"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan kulit ular ini berkat kerja sama antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni dalam pengawasan rutin. Tim gabungan menemukan beberapa karung goni berisi kulit ular, tanpa dokumen karantina dan persyaratan lainnya," kata Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, dalam siaran pers di Lampung, dikutip Kamis (1/8/2024).

Karantina Satpel Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Celeng

 

Donni menjelaskan bahwa Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. 

 

"Saya sangat menghargai upaya semua pihak yang terus bersinergi di lapangan, khususnya kepada KSKP Bakauheni atas penggagalan ini. Mengikuti arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, kita harus memperkuat sinergi untuk melaksanakan peraturan perkarantinaan," tambah Donni.

 

Dalam penjelasan terpisah, Akhir Santoso, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, menceritakan kronologi kejadian

 

"Pada Minggu, 28 Juli sekitar pukul dua belas siang, petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda dengan nomor polisi B yang menuju Tangerang. Petugas menemukan sekitar enam ratus lembar kulit ular piton di antara barang-barang lain yang diangkut. Sopir truk tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina di tempat pengeluaran," ujar Akhir.

 

Supir truk tronton, yang diidentifikasi dengan inisial S, kini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

 

"Pengangkutan kulit ular jenis piton harus dilengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat veteriner dari dinas terkait di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, dan sertifikat karantina," pungkasnya. (*)