Tiga Bulan Jalani Bisnis Narkoba, Tukang Ojek Pangkalan di Bandar Lampung Diciduk Polisi
- Foto Dokumentasi Istimewa
"AY mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DD (DPO)," tambahnya.
Dari satu kantong sabu yang dibelinya dari DD, resedivis narkoba tahun 2012 ini berhasil menjual lima paket kecil sabu dengan total harga delapan ratus ribu rupiah.
"Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan konsumen (COD)," kata Kompol Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan sebagai tukang ojek tidak mencukupi.
Selain menangkap AY, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,7 gram, satu timbangan digital, satu dompet, dan satu pack plastik klip.
Atas perbuatannya, AY dikenai Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)