Tiga Bulan Jalani Bisnis Narkoba, Tukang Ojek Pangkalan di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung telah menangkap AY (49), seorang warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Tinggalkan Alat Las, Kawanan Pembobol ATM di Bandar Lampung Gasak Rp 612 Juta

 

AY, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

 

Penangkapan AY dilakukan oleh petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Rabu (10/7/2024) siang. 

Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik sedang berisi sabu, sebuah timbangan digital, dan satu plastik klip sisa residu.

 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa AY menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya. 

 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakannya sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba," ujar Kompol Gigih pada Jumat (19/7/2024).

 

Menurut Gigih, AY telah menjalankan bisnis narkoba ini selama tiga bulan terakhir. 

 

"AY mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DD (DPO)," tambahnya.

 

Dari satu kantong sabu yang dibelinya dari DD, resedivis narkoba tahun 2012 ini berhasil menjual lima paket kecil sabu dengan total harga delapan ratus ribu rupiah. 

 

"Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan konsumen (COD)," kata Kompol Gigih.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan sebagai tukang ojek tidak mencukupi. 

 

Selain menangkap AY, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,7 gram, satu timbangan digital, satu dompet, dan satu pack plastik klip.

 

Atas perbuatannya, AY dikenai Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)