Kasus Anggota DPRD Bandar Lampung: Dari Penggelapan Mobil Rental Hingga Damai Restoratif
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Kasus yang melibatkan NA, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, menarik perhatian publik setelah ia ditangkap atas tuduhan menggelapkan mobil rental milik korban berinisial S.
Peristiwa ini berawal saat NA menyewa mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BE 1*55 Y* dari korban pada Minggu, 23 Juni 2024, dengan biaya sewa sebesar Rp 350 ribu untuk periode 4 hari.
Namun, hanya setengah jam setelah menyewa mobil, NA diduga telah menggadaikan mobil tersebut melalui media sosial dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni Rp 35 juta.
Korban S, setelah mengetahui mobilnya telah digadaikan, segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tanjung Karang Timur. Akibatnya, NA kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa dalam proses hukum, NA mengakui tindakannya dan bersedia bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa ini.
Korban juga menerima permintaan maaf dari Nisfu Apriana sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian yang dicapai.
Selain itu, Kabid Humas Umi Fadillah Astutik juga mengungkapkan bahwa NA mengakui menggadaikan mobil rental tersebut untuk membayar hutang pribadinya.
Uang hasil menggadaikan mobil tersebut dilaporkan telah habis untuk menyelesaikan kewajiban finansial yang dimilikinya.
Perdamaian antara kedua belah pihak ini dipandang sebagai langkah Restoratif Justice (RJ) yang diterapkan oleh pihak kepolisian, di mana upaya mediasi dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara adil dan damai.
"Benar, perkaranya ditangani oleh Polsek Tanjung Karang Timur dan telah berakhir damai antara korban dan juga pelapor,"kata Kabid Humas, Jumat (5/7/2024).
"Korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan pelaku pun telah mengganti kerugian atas peristiwa ini seluruhnya," pungkasnya. (*)