Polda Lampung Ungkap Sindikat Peredaran Oli Palsu Merek AHM, Pelaku Diringkus di Tangerang
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik pembuatan oli motor palsu merek AHM MPX milik PT Astra Honda Motor (AHM) di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (27/6/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan pelaku utama, berinisial HT (59) warga Jakarta, diringkus di Tangerang, Banten.
HT, selaku pemilik usaha oli palsu, kemudian diringkus di Tangerang. Barang bukti berupa oli palsu, peralatan produksi, dan kendaraan operasional turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sebuah truk yang membawa 7.200 botol oli palsu di Kota Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang truk Colt Diesel Z9645 DA yang mengangkut 300 dus oli dari Tangerang menuju Lampung.
"Tim Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua kurir, yakni sopir dan kernet truk, di Way Halim, Bandar Lampung," jelas Kombes Pol Donny dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Lampung langsung bergerak ke Tangerang dan menggerebek lokasi yang dijadikan pabrik oli palsu.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan dan bahan baku pembuatan oli palsu, seperti botol oli, kardus, mesin pembuatan, dan pelabelan oli.
Oli palsu ini dikemas dengan merek terkenal seperti AHM Oil MPX, Federal UltraTec, dan Yamalube.
"Di lokasi, kami mendapati tujuh orang pekerja dan dua unit Grand Max yang digunakan untuk membersihkan sisa-sisa kemasan dan pengemasan oli palsu," ungkap Kombes Pol Donny.
Kombes Pol Donny menegaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memproduksi dan memperdagangkan oli menggunakan merek AHM MPX tanpa izin resmi. Hal ini tentu merugikan konsumen dan mencemarkan nama baik PT Astra Honda Motor.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," tegas Kombes Pol Donny.(*)