Polisi Tangkap Pelaku Tipu Gelap Asal Waykanan

YTP (25) Pelaku Tipu Gelap
Sumber :
  • Nanang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

Gelapkan Motor Saat Majikan di Luar Kota, Karyawan Kerajinan Kaligrafi Diamankan Polisi