Kompak! Pasutri di Lampung Timur Jadi Pelaku Begal Ditangkap Polisi

Pasutri di Lampung Timur Jadi Pelaku Begal Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, LampungPasangan suami istri di Lampung Timur menjadi sorotan setelah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). Keduanya, yang diidentifikasi dengan inisial AS (37) dan DS (40), kini berada dalam tahanan setelah penangkapan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Tendang Korban hingga jatuh ke Parit, 2 Pelaku Begal Diringkus Tim Gabungan Polres Lampung Timur

Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi oleh Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, pasangan ini terlibat dalam aksi Curas terhadap seorang korban bernama RA (22), warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada bulan Februari sebelumnya.

Peristiwa tragis tersebut berawal saat korban baru saja pulang dari tempat kerjanya. Tanpa diduga, dia diserang oleh pelaku di depan tempat kosnya di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti. Korban kemudian dijatuhkan dari sepeda motornya dan barang-barang berharga seperti sepeda motor, tas berisi HP, dompet, uang sebesar 1,5 juta rupiah, dan dokumen miliknya dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku.

Curi Mesin Steam, Warga Jawa Barat Ditangkap Polres Lampung Timur

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 25 juta rupiah. Tak lama setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur. Berkat proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian setempat, akhirnya para pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Saat proses penangkapan dilakukan, tersangka AS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan 4 unit sepeda motor.

Begal Teman Sendiri, Polres Tulang Bawang Beri Pelaku Hadiah Timah Panas

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan. Kini, keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.