Polda Lampung Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Orang, Modus Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia

Polda lampung tangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungPolda lampung menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  dengan modus pengiriman pekerja imigran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia.

Ketiga pelaku yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung. 3 tersangka yakni, Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Kabupaten Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Kabupaten Pesawaran.

Para pelaku  merekrut para korban untuk dijadikan pekerja migran indonesia (PMI) non prosedural di Negara Malaysia.

Ketiga pelaku terungkap setelah sebelumnya pihak imigrasi malaysia mengamankan dan memulangkan empat korban TPPO ke Indonesia.

Keempat korban diketahui telah bekerja di negara malaysia selama satu tahun terakhir. Para korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan keempat orang korban, Polda Lampung bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku termasuk pemalsuan dokumen keberangkatan korban dan penyelundupan melalui jalur penyeberangan via Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Pelaku menawarkan pekerjaan mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) hingga buruh industri di Malaysia dengan gaji yang menggiurkan, namun pada kenyataannya, korban dipekerjakan secara ilegal," ungkap Rahmat Hidayat.

Para korban diberangkatkan dengan paspor kunjungan wisata, bukan paspor pekerja. Hal ini mengindikasikan praktik penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.

Lebih lanjut, Rahmat Hidayat menyebut bahwa para pelaku bisa meraup keuntungan besar, antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.000.000 dalam sekali memberangkatkan satu orang korban bekerja secara ilegal di Malaysia.

Para pelaku, sebelum memberangkatkan korban, membawa mereka ke Tangerang, Banten, untuk pertemuan dengan individu bernama Agus guna menyelesaikan persyaratan administrasi.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Lampung dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Polda Lampung Ajak Kicau Mania Perangi Perdagangan Ilegal Satwa Liar