Polisi Tangkap 3 Anggota Ormas Pambers Lampung Tengah atas Dugaan Penganiayaan Sekuriti
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Tiga anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pambers Lampung Tengah diamankan tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Terbanggi Besar atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan di Jalan S Parman, Kecamatan Bandar Jaya Timur.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan S.Parman, RT 006, RW 003, Kelurahan Bandarjaya Timur, Lampung Tengah, pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
"Ketiga anggota ormas ini diamankan karena telah menganiaya seorang sekuriti di Bandar Jaya Timur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Minggu (9/6/2024).
Kombes Pol Umi Fadilah menjelaskan, ketiga tersangka pengeroyokan yang menjadi tersangka oleh Polsek Terbanggibesar yakni TP, SC, dan ASR.
Selain itu, polisi juga memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.
"Dari 21 saksi tersebut, 18 orang dikembalikan dengan kewajiban melapor," jelasnya.
Insiden tragis ini berawal ketika Rizki Wijaya (34), seorang petugas keamanan, tiba dari Seputihjaya. Korban didatangi oleh enam individu yang berkendara dengan tiga sepeda motor, kemudian pergi dari tempat kejadian.
"Tidak lama kemudian, sekitar lima motor dengan sekitar 15 orang tak dikenal kembali dan langsung menghampiri korban," ungkap Kombes Umi.
Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, namun aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban.
"Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri," kata Umi.
Salah satu dari para pelaku mencoba mencabut senjata tajam, namun korban berhasil mencegahnya dengan mengancam akan berteriak maling.
Menghadapi situasi yang tidak menguntungkan, korban memutuskan untuk melarikan diri. Namun, para pelaku mengejarnya, dan akhirnya, salah satu tersangka berhasil menganiaya korban.
Dampak dari kejadian ini membuat korban mengalami luka serius di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri.
"Karena trauma yang dialaminya, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar," tambahnya.
Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, sementara SC dan ASR juga dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951.(*)