Dalami Dugaan Korupsi Proyek SPAM Bandar Lampung, Kejati Panggil Anggota Dewas Hingga Pegawai Dinas

Kasi Penkum Kejati Lampung bersama Kasidik
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019. 

Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan dalam hal ini Tipikor melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung. 

Janji Anti Korupsi Paslon Pilwalkot Bandar Lampung: Retorika atau Solusi?

 

"Penyelidikan ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024," kata dia, Senin (10/6/2024). 

Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung, Rp61 Miliar Diamankan, 17 Saksi Diperiksa

 

Lebih lanjut, pada pekan ini, tim penyidik telah mengeluarkan surat panggilan kepada sejumlah saksi. 

 

"Termasuk pegawai dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bandar Lampung, pegawai PTMH, serta anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM," paparnya. 

 

"Mereka dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Kejati Lampung pada hari Senin hingga Rabu, 10-12 Juni 2024," sambungnya. 

 

Dari hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat terkait pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. 

 

Tindakan-tindakan ini menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kerugian negara, melibatkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

 

"Diperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp3.223.304.445 (tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah)," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, pada Senin, 3 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan. 

 

Mereka yang dipanggil termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Bandar Lampung, dan Kepala Cabang Bank Lampung Kota Bandar Lampung.

 

Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan data dan tindakan lain yang diperlukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bandar Lampung. (*)