Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung, Rp61 Miliar Diamankan, 17 Saksi Diperiksa

Konferensi pers di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan dana Participating Interest (PI) USD 17,268,000 dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus bergulir. 

img_title Sempat Dua Kali Absen, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Sidang Kasus Korupsi Dana PI PT LEB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini semakin intensif dalam penyidikan, dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Selasa, 12 November 2024, menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang berasal dari berbagai instansi dan lembaga terkait. 

img_title Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara

"Kami telah memeriksa saksi-saksi dari PT Lampung Energi Bersama (LEB), PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Wai Guru Lampung Timur, serta beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," kata Armen.

Penyidikan yang dilakukan bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI tersebut. 

img_title Kejari Metro Geledah 4 Lokasi Kasus Korupsi Irigasi Tersier Naik ke Penyidikan, 99 Dokumen Disita

Armen menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah pengamanan, termasuk penyitaan aset dan pengamanan uang tunai. 

"Sejauh ini, total dana yang berhasil kami amankan mencapai Rp61,024 miliar. Selain itu, kami juga mengamankan aset berupa kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor," jelasnya.

Dana PI yang disalurkan melalui Pertamina Hulu Energi seharusnya digunakan untuk pembangunan sektor energi di Lampung. 

Namun, dugaan korupsi muncul ketika dana yang diterima oleh PT LEB, BUMD yang dibentuk untuk mengelola dana PI, tidak digunakan sesuai ketentuan. 

Armen menjelaskan bahwa dana tersebut juga diteruskan ke PT LJU dan pihak-pihak terkait, yang kini sedang diperiksa secara menyeluruh.

"Kami melakukan pengamanan terhadap dana yang tersisa di PT LJU, yaitu sebesar Rp59 miliar, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar," kata Armen. 

Dalam penggeledahan di tujuh lokasi sebelumnya, tim penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp2 miliar, yang kemudian diamankan. "

Uang tersebut bukan bagian dari kerugian negara, tetapi hasil temuan penggeledahan," tambahnya.

Kejati Lampung juga terus berkoordinasi untuk mempercepat proses audit. 

"Kami berupaya agar audit dapat dilakukan secepat mungkin, sehingga penyidikan ini dapat segera kami tuntaskan," tegas Armen. 

Halaman Selanjutnya
img_title