Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung, Rp61 Miliar Diamankan, 17 Saksi Diperiksa

Konferensi pers di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan dana Participating Interest (PI) USD 17,268,000 dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus bergulir. 

Polda Lampung Tangkap Koruptor Proyek Bendungan Marga Tiga, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini semakin intensif dalam penyidikan, dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Selasa, 12 November 2024, menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang berasal dari berbagai instansi dan lembaga terkait. 

Menguak Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung

"Kami telah memeriksa saksi-saksi dari PT Lampung Energi Bersama (LEB), PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Wai Guru Lampung Timur, serta beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," kata Armen.

Penyidikan yang dilakukan bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI tersebut. 

Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% WK OSES di Lampung

Armen menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah pengamanan, termasuk penyitaan aset dan pengamanan uang tunai. 

"Sejauh ini, total dana yang berhasil kami amankan mencapai Rp61,024 miliar. Selain itu, kami juga mengamankan aset berupa kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title