Aniaya Mahasiswa Pakai Pisau, Penjual Buah di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku RM
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial MDK (21) di Bandar Lampung.

Tingkatkan Kapasitas, Damkarmat Bandar Lampung Tambah Armada dan Posko Siaga

 

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Spesialis Pembobol Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap: Royek Beraksi di 10 TKP

 

Pelaku penganiayaan, RM (27), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, ditangkap petugas di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung pada Kamis dini hari, 6 Juni 2024.

Febrianto, Mahasiswa Unila Berbagi Pengalaman Mengikuti Program PMM di Universitas Padjajaran

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan ini.

 

“Betul, pelaku telah kami amankan pada dini hari tadi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kompol Dennis pada Kamis, 6 Juni 2024.

 

Kejadian ini bermula ketika RM menghentikan sepeda motor milik teman wanita korban dengan alasan ingin meminta maaf atas kesalahpahaman saat berkendara. Namun, RM justru berusaha berkenalan dengan teman wanita korban.

 

“Korban saat itu sedang mengantarkan teman wanitanya pulang dengan sepeda motor masing-masing. Korban sempat tertinggal jauh dari temannya,” jelas Dennis.

 

Saat melihat temannya dihentikan oleh RM, korban kemudian menghampiri dan menegur pelaku, yang kemudian berujung pada perkelahian.

 

“Teman wanita korban mencoba melerai perkelahian, namun RM berlari ke warung nasi goreng terdekat dan mengambil pisau untuk menyerang korban kembali,” lanjutnya.

 

Dengan pisau tersebut, RM yang memiliki sejumlah tato di tubuhnya, menusuk punggung korban sebelah kanan dan kiri masing-masing satu kali.

 

Setelah melakukan penyerangan, RM melarikan diri dengan sepeda motornya. Sementara itu, telapak tangan RM terluka, diduga terkena pisaunya sendiri saat menyerang korban.

 

“Kami menerima informasi bahwa pelaku sedang berobat di sebuah rumah sakit. Setelah melakukan pengejaran, kami berhasil menangkap pelaku,” ujar Dennis.

 

Dennis juga menambahkan bahwa RM, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual buah nanas, adalah residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2021 dan kasus pencabulan pada tahun 2016.

 

“Pisau yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian,” tambah Dennis.

 

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)