Juru Parkir di Bandar Lampung Curi Puluhan Slop Rokok dari Minimarket, Ternyata Dibantu Eks Karyawan

Foto kolase pelaku
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) berhasil menangkap RAP (29), seorang pria asal Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Alasan Hasrat, Tetangga Sodomi Anak Laki-laki 8 Tahun di Bandar Lampung

 

RAP, yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir, ditangkap karena terlibat dalam pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang minimarket di Kota Bandar Lampung.

Lebih Hemat Waktu! Layanan SIM Drive Thru di Bandar Lampung Diserbu Masyarakat

 

Penangkapan RAP dilakukan oleh petugas pada Jumat (31/5/2024) malam, di area parkir minimarket di Jalan Wolter Mangonsidi, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Ketika Curah Hujan Menghantam, Banjir di Bandar Lampung Minta Perhatian

 

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefi Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut.

 

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses penahanan," kata Kapolsek TBU Kompol Yoefi, Senin (3/6/2024).

 

Yoefi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari audit keuangan dan stok barang yang dilakukan oleh pihak minimarket. 

 

Saat itu, pihak minimarket menemukan adanya selisih barang di gudang. Selanjutnya, pihak minimarket melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Betung Utara pada Jumat (31/5/2024).

 

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi tersebut," kata dia. 

 

RAP diketahui masuk ke gudang minimarket dengan menggunakan kunci yang diberikan oleh FN (DPO). 

 

RAP kemudian mengambil rokok berbagai merek yang sudah disiapkan oleh FN. 

 

Barang-barang tersebut kemudian diserahkan RAP kepada FN yang sudah menunggu di area bawah gudang.

 

"FN tercatat sebagai karyawan minimarket tersebut, namun sebelum kejadian ini dilaporkan, FN sudah berhenti bekerja,” jelas Yoefi.

 

Keduanya sering melakukan aksi ini saat FN bertugas jaga di minimarket tersebut.

 

RAP mengaku disuruh FN untuk mengambil puluhan slop rokok berbagai merek dengan alasan FN sudah membayar barang-barang tersebut.

 

"Pengakuannya, RAP sudah tiga kali membantu FN mengambil barang di gudang tersebut dan RAP menerima upah sebesar Rp700 ribu dari FN," papar Yoefi.

 

Akibat kejadian ini, pihak minimarket mengalami kerugian berupa rokok berbagai merek yang ditaksir senilai Rp14 juta.

 

Selain pelaku, polisi menyita satu helai baju warna merah yang digunakan RAP saat menjalankan aksinya.

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)