Polres Waykanan Bekuk Pelaku Pencurian

RW (20) Pelaku Pencurian
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku percobaan pencurian biasa di salah satu rumah, di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (21/05/2024).

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

 

Tersangka inisial RWS(20) berdomisili di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Modus Baru Prostitusi: Pecel Lele Jadi Umpan, Pelaku Ditangkap Polres Lampung Selatan

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 18-05-2024 pukul 03:00 WIB, di Kampung Purwa Negara, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian.

Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau

 

Awalnya Purwanto memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol : BE 6641 WO tahun 2011 di belakang rumah, kemudian istri korban pada pukul 03:00 WIB mendengar suara mencurigakan, lalu istri korban mengecek pintu depan dan melihat sepeda motor sudah berpindah di samping rumah.

 

Setelah itu istri korban membangunkan Purwanto dan keduanya melihat diduga pelaku RWS berada di samping sepeda motor, seketika pelaku langsung melarikan diri.

 

Atas kejadian tersebut tidak ada kerugian materiil namun korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Negara Batin untuk penanganan lebih lanjut.

 

Diduga pelaku dapat diamanakan pada hari Sabtu, 18-05-2024 jam 15:00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

 

Jika perbuatan TSK terbukti dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian biasa, dengan kurung maksimal tiga tahun enam bulan penjara,”Ungkap Kapolsek.