Polisi Imbau Keluarga Pasien Harap Waspada Saat Berada di Rumah Sakit

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Masyarakat yang sedang menjenguk pasien di rumah sakit diimbau untuk selalu waspada. Pasalnya, Polsek Kedaton baru saja menangkap dua pelaku spesialis pencurian yang mengincar barang berharga milik pasien dan keluarga pasien.

img_title Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Terduga Pelaku Pencurian HP yang Lenyap dari Dashboard Mobil di Banjar Agung

Kedua pelaku, DA (32) dan JP (38), ditangkap pada Minggu (3/11) dini hari. Modus operandi mereka cukup licik. DA akan masuk ke kamar pasien saat korban lengah, sementara JP bertugas mengawasi dan menjual hasil curian.

Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengungkapkan, DA masuk ke kamar pasien saat korban lengah, sementara JP bertugas mengantar dan menjual hasil curian. "Mereka berbagi hasil penjualan barang curian," jelasnya.

img_title Ditjenpas Gelar Uji Petik Perawatan Paliatif di Lapas Metro, Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Berpenyakit Kronis

Barang-barang yang sering dicuri adalah dompet dan handphone karena ukurannya kecil dan mudah disembunyikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat, terutama keluarga pasien, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan.

img_title Gerebek Rumah Terduga Pengedar di Penengahan, Polres Lampung Selatan Disita Sabu dan Timbangan Digital

"Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Modus pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja," ujarnya.

Umi menambahkan, pihak rumah sakit juga diharapkan memperketat pengawasan. "Kami mendorong pengelola rumah sakit untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. "Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada aktivitas yang mencurigakan," tutup Umi.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedaton dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan  ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)