Jurnalis di Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Kelompok jurnalis di Lampung yang tergabung dalam "Koalisi Kebebasan Pers Lampung" mengadakan aksi unjuk rasa di Bundaran Adipura, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 19 Mei 2024 sore.
Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.
Menurutnya, beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50B Ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam Standar Isi Siaran (SIS).
"Investigasi adalah inti dari jurnalisme. Jika penayangan eksklusif konten investigasi dilarang, kebebasan pers tidak hanya dibatasi, tetapi benar-benar diberangus. Kita harus menolak dan melawan upaya ini," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, dikutip melalui keterangan tertulis Senin (20/5/2024).
Dian menegaskan bahwa investigasi adalah pekerjaan jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dia juga menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.
"Larangan penayangan hasil peliputan jurnalistik investigasi jelas mengancam kebebasan pers. Maka, komunitas pers di Lampung secara tegas menolak RUU Penyiaran ini," ucapnya.