Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Waykanan
Senin, 29 April 2024 - 13:31 WIB
Sumber :
- Humas Polres Waykanan
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.