Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Waykanan

Boy Tersangka Pencabulan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Lampung –Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul / asusila yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (29/04/2024). 

Kisah Perjuangan Jasa Ojek Modifikasi Membawa Logistik Pilkada 2024 ke Wilayah Terpencil di Lampung

Tersangka inisial RS alias Boy (23) berdomisili di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan pada hari Minggu, 28-04-2024 pukul 13:00 WIB saat korban Dara (11) bukan nama sebenarnya menjaga warung di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan kemudian datang pelaku dan awalnya hendak membeli air mineral.

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

Selanjutnya pada saat di dalam warung tiba-tiba pelaku meremas bagian dada kiri korban menggunakan tangan kanan, setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut lalu tersangka pergi berjalan kaki meninggalkan korban.

Beberapa waktu kemudian orang tua korban pulang kerumah dan melihat korban dalam keadaan menangis selanjutnya korban menjelaskan kepada orang tua korban tentang peristiwa yang terjadi.

Terungkap! Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan, Ternyata

Mendengar cerita dari korban akhirnya orang tua korban inisial H tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Minggu, 28-04-2024 pukul 15:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan. 

Halaman Selanjutnya
img_title