Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Waykanan

Boy Tersangka Pencabulan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Lampung –Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul / asusila yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (29/04/2024). 

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

 

Tersangka inisial RS alias Boy (23) berdomisili di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 

Terungkap! Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan, Ternyata

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan pada hari Minggu, 28-04-2024 pukul 13:00 WIB saat korban Dara (11) bukan nama sebenarnya menjaga warung di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan kemudian datang pelaku dan awalnya hendak membeli air mineral.

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

 

Selanjutnya pada saat di dalam warung tiba-tiba pelaku meremas bagian dada kiri korban menggunakan tangan kanan, setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut lalu tersangka pergi berjalan kaki meninggalkan korban.

 

Beberapa waktu kemudian orang tua korban pulang kerumah dan melihat korban dalam keadaan menangis selanjutnya korban menjelaskan kepada orang tua korban tentang peristiwa yang terjadi.

 

Mendengar cerita dari korban akhirnya orang tua korban inisial H tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Minggu, 28-04-2024 pukul 15:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan. 

 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.