Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara

Tersangka AY dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Idam Holid Harahap Penasehat hukum AY eks mantri Bank BUMN di Bandar Lampung menyampaikan, bahwa pengganti kerugian negara atas kasus yang menyeret kliennya sudah disiapkan. 

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung Didakwa Korupsi BPHTB, Kuasa Hukum Sebut Prematur

"Klien saya koperatif dan untuk pengembalian kerugian negara juga sudah disiapkan," kata Idam, Sabtu (27/4/2024). 

Lebih lanjut, adapun pengganti kerugian negara yang mencapai Rp1,2 miliar berupa sertifikat rumah dan tanah. 

Petahana Eva Dwiana Bersama Keluarga Berikan Hak Suara di TPS 05 Taman Budaya

"Sertifikat rumah dan tanah, perkiraan kami nilainya sudah cukup untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1,2 Miliar," jelasnya. 

Untuk diketahui, AY mantan mantri, salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar LaLmpung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). 

Usai Mencoblos, Reihana Optimis Tumbangkan Petahana Eva Dwiana dengan Raih Suara 50 Persen Lebih

"Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka ialah mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung," kata Angga Mahatama, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Jumat (26/4/2024). 

Disampaikan Kasi Intel, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi ini dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur. 

Halaman Selanjutnya
img_title