Pengurus Partai Diamankan Setelah Menyerang Polisi

Mobil Polisi Diserang, Dua Pelaku Diamankan
Sumber :
  • Hendri Yansah

Lampung Selatan, Lampung – Anggota kepolisian kembali diserang oleh warga saat akan menangkap pelaku peredaran narkotika. Peristiwa ini terjadi di Lampung Selatan, Untuk kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian, Keduanya yakni YE (36) dan R (45) warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Apes, 3 Pelaku Pembobol Minimarket di Natar Kepergok Polisi Patroli

 

 

Kebakaran Gudang BBM di Natar Lampung Selatan

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

 

Libur Lebaran 2024, Wisatawan Padati Pantai di Lampung

"Iya, dua orang jadi menjadi tersangka atas kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada saat melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba," ungkapnya, Kamis (15/12/2022).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat, 9 Desember 2022 saat anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan seorang pelaku peredaran narkoba di di Desa Gayam Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan sekira pukul 21.00 Wib.

 

"Saat anggota telah menangkap warga berinisial S yang  merupakan pelaku peredaran narkoba, disana massa telah berkumpul. Anggota mendapatkan ancaman-ancaman untuk melepaskan pelaku yang saat itu telah diborgol,

 

Anggota diserang, dilempari dengan batu. Mobil anggota mengalami rusak, ada satu anggota yang terluka akibat dipukul oleh salah seorang massa," tutur AKP Hendra.

 

Atas kondisi tersebut, pelaku yang sebelumnya sudah diamankan akhirnya dilepas.

 

Kemudian setelah mendapatkan laporan itu, lanjut Hendra pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak penghasutan terkait penyerangan tersebut.

 

"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," imbuhnya.

 

Namun berdasarkan, informasi yang berhasil dihimpun, salah satu pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka yakni YE merupakan kader salah satu partai dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Majelis Pakar.

 

Ditanya terkait hal itu, AKP Hendra mengatakan belum mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan pengurus Partai yang diketahui di Lampung Selatan.