Polisi Beberkan Kronologis Penipuan di Baradatu
Rabu, 10 April 2024 - 15:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.